Cara Melihat aplikasi yang sudah terdaftar di PSE

Aplikasi yang Sudah Terdaftar di PSE Tahukah anda bahwa sekarang pemerintah telah mengeluarkan kebijakan terbaru mengenai Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE), yang dimana seluruh perusahaan teknologi besar harus mendaftarkan secara resmi ke pemerintah Indonesia.

Kemenkominfo menerapkan aturan sesuai yang tertulis pada Permenkominfo 5/2020 mengenai izin untuk registrasi operasional layanan ke KOMINFO.

Apabila perusahaan tidak mendaftarkan perusahaannya ke pemerintah akan dikenakan sanksi yaitu pemblokiran dari server Indonesia dan dinyatakan ilegal untuk digunakan oleh seluruh masyarakat di Indonesia.

Selain itu, akan adanya sanksi berupa administratif sebagai bentuk penertiban layanan komunikasi di Indonesia, yang bertujuan supaya masyarakat dapat menggunakan layanan digital yang resmi dan diawasi oleh pemerintah.

Baca Juga : Cara Download Aplikasi Catat Meter Terpusat PLN

Pada hari Rabu (20/07/2022) beberapa perusahaan besar telah mendaftarkan secara resmi ke KOMINFO supaya dapat terus beroperasi di Indonesia. 

Dengan adanya sanksi oleh pemerintah beberapa perusahaan besar telah mendaftarkan perusahaannya sebagai salah satu PSE yang terdaftar untuk beroperasi di Indonesia.

Pemerintah mengharuskan daftar PSE bukan hanya perusahaan media sosial atau search engine saja, namun dari platform game mewajibkan untuk turut mendaftar perusahaannya.

Beberapa daftar aplikasi yang telah berhasil mendaftarkan ke PSE.

Aplikasi Terdaftar PSE

Aplikasi yang Sudah Terdaftar di PSE

Kami akan menjabarkan beberapa saja perusahaan aplikasi yang telah berhasil daftar di PSE, sehingga sudah bebas memasarkan produknya ke masyarakat seluruh Indonesia.

Namun, masih ada beberapa aplikasi yang tidak kami sebutkan tapi sudah resmi terdaftar menjadi salah satu PSE. Berikut beberapa aplikasi yang telah terdaftar PSE.

  • Roblox Corporation
  • VIVO BROWSER
  • TWITTER
  • FACEBOOK
  • INSTAGRAM
  • SPOTIFY
  • TREBEL
  • SIDEN
  • CHANGE.ORG
  • SHARE IT
  • CLEAN IT
  • PULSE
  • LINKTREE
  • WE WATCH
  • TIKTOK

Ini contoh beberapa daftar perusahaan sistem elektronik yang telah terdaftar ke pemerintah. Namun, bagi kamu yang ingin mengecek perusahaan sistem elektronik lain apakah sudah terdaftar atau belum, silahkan ikuti caranya pada point setelah game yang terdaftar pada PSE.

Nah, untuk game kamu bisa melihat beberapa daftarnya pada point berikut ini.

Game Terdaftar PSE

Aplikasi yang Sudah Terdaftar di PSE

Saat ini masyarakat Indonesia banyak sekali penggemar video game online, bukan hanya dari kaum anak saja, remaja hingga dewasa mereka masih sering bermain video game.

Dengan begitu pemerintah menerapkan juga ke perusahaan penyedia game online, yang dimana bertujuan untuk melindungi masyarakat dari ancaman penipuan atau kejahatan lainnya.

Ya, walaupun game bisa jadi akan terjadinya kejahatan terutama penipuan. Nah, supaya terhindar dari kejahatan coba simak beberapa game yang sudah resmi beredar di Indonesia.

  • Genshin Impact
  • Honkai Impact 3rd
  • Mobile Legend Bang-Bang
  • Tensura : King Of Monsters
  • Future Football Manager
  • Ultimate Football Club
  • Auto Chess
  • PUBG : Battle Grounds
  • New State Mobile

Di atas merupakan beberapa daftar game yang telah resmi terdaftar PSE, bagi anda yang ingin melihat game lain apakah sudah terdaftar PSE bisa mengikuti langkah di bawah ini.

Cara Cek Aplikasi Yang Terdaftar PSE

Aplikasi yang Sudah Terdaftar di PSE

Hingga saat ini, sudah lebih dari ribuan aplikasi dan game yang telah resmi daftar di PSE. Dengan begitu mereka sudah resmi untuk memasarkan produknya di Indonesia.

Nah, bagi anda yang ingin cari apakah aplikasi yang sedang digunakan atau akan digunakan sudah terdaftar secara resmi ke PSE atau belum. Kalau dari daftar yang atas yang anda cari sudah ada berarti itu memang terdaftar PSE secara resmi, lalu apabila tidak bagaimana?

Silahkan ikuti langkah berikut untuk melihat aplikasi atau game terdaftar PSE atau belum.

  1. Silahkan kunjungi website https://pse.kominfo.go.id/home
  2. Di sini ada dua tipe aplikasi, ada yang domestik dan juga asing. Dari situ lihat developer aplikasi yang dicari apakah dari Indonesia atau luar.
  3. Misal, kita akan mencari aplikasi Tiktok.
  4. Maka pilih Daftar PSE Asing.
  5. Arahkan ke tab SE Terdaftar.
  6. Dan silahkan cari di kolom tabel Daftar PSE Asing Terdaftar.
  7. Gunakan nomor halaman tabel di bawah untuk melihat ke urutan perusahaan lain.
  8. Selesai.

Begitulah cara untuk melihat daftar perusahaan yang telah melakukan registrasi ke PSE Kominfo, walaupun cukup sulit untuk mencari daftar perusahaan yang kita ingin tahu karena belum adanya kolom pencarian.

Data yang tercantum pada tabel daftar PSE akan terus diperbaharui sesuai, jika memang perusahaan yang anda cari tidak ada di kolom terdaftar PSE bisa jadi ada pada kolom SE dihentikan sementara atau SE Dicabut.

Begitulah mengenai aplikasi terdaftar di PSE beserta cara melihatnya di website Kominfo, semoga dapat bermanfaat dan terima kasih.

Leave a Comment